Dalam waktu dekat, Syafrin mengatakan pihaknya saat ini sedang memfinalisasi SOP penanganan keadaan darurat.
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di angkutan umum dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Tidak hanya itu, ia juga mewajibkan semua pemancing untuk memberi label informasi nomor telepon darurat agar mudah dibaca dan jelas.
Termasuk kewajiban bagi setiap wisatawan atau kendaraan angkutan umum untuk memasang label pada hotline pengaduan pelecehan seksual di 112 di tempat yang dapat dilihat oleh semua penumpang.
Selain itu, Syafrin mengatakan pemasangan kamera CCTV di stasiun kereta api, stasiun bus, stasiun kereta api dan angkutan umum juga sedang dilakukan untuk mendeteksi dan mengurangi risiko gangguan tersebut.
Memang, berkat Jaklingko, sistem tiket terintegrasi ini akan menerapkan konsep pengenalan wajah yang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan penumpang, terutama wanita dan anak-anak.
Sebelumnya, tudingan pelecehan seksual oleh angkot M-44 di sekitar Tebet membanjiri jejaring sosial.
Polisi kemudian menggali informasi tentang perempuan yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual dan tentang sopir angkot.
Untuk mengusut kejadian tersebut, polisi juga menyita ponsel korban saat dia menggunakan smartphone-nya untuk merekam video pelecehan yang dialaminya.
Dikutip dari pikiran-rakyat.com berjudul 'Ini Alasan Pemprov Jakarta Batal Pisahkan Tempat Duduk Penumpang Pria dan Wanita di Angkot', penulis Amir Faisol, tanggal 13 Juli 2022.***