Penyidik mengusut dugaan pelanggaran pasal 372 juncto 372 KUHP dan atau pasal 45A ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 5 undang-undang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.***