Kakorlantas yakin, ke depan masyarakat akan mulai sadar memproteksi diri, dengan peralatan lengkap saat berkendara, khususnya sepeda motor.
“Saya sampaikan kepada anggota kalau ketemu dengan para pengemudi yang masih menggunakan itu (sandal jepit) sarankan untuk meminta perlindungan. Tidak ada sanksi tilang,” kata Firman seperti dirilis Antara, Rabu, 15 Juni 2022.
Sebelumnya diberitakan, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi imbau pemotor tak mengenakan sandal jepit.
Imbauan Kakorlantas agar pemotor tak mengenakan sandal jepit ini tak terkait dengan kerapian atau sopan santun, melainkan demi keselamatan pengendara motor.
Menurutnya, sudah komitmen Korlantas Polri mengajak masyarakat untuk tertib berkendaraan demi keselamatan diri sendiri.
Baca Juga: Kakorlantas Polri Imbau Pemotor Tak Kenakan Sandal Jepit, Ini Alasannya
Ia menambahkan, imbauan agar masyarakat yang mengendarai sepeda motor tak mengenakan sandal jepit, dikeluarkan dengan alasan mengutamakan keselamatan.
Sebab, katanya, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” terang Firman.***