Meski Tidak Ditilang, Kakorlantas Polri Jelaskan Tindakan Petugas kepada Pemotor Pakai Sandal Jepit

- 16 Juni 2022, 20:26 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan soal pemotor pakai sandal jepit ditilang
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan soal pemotor pakai sandal jepit ditilang /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa/

DESKJABAR - Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan soal pemotor pakai sandal jepit ditilang.

Penjelasan Kakorlantas soal pemotor pakai sandal jepit ditilang diunggah di instagram @ntmc_polri, Kamis, 16 juni 2022.

Hal itu disampaikan Kakorlantas karena pemotor pakai sandal jepit ditilang banyak dibicarakan masyarakat.

Apalagi ada info hoaks soal pemotor pakai sandal jepit ditilang di wilayah hukum Polda Jawa Timur.

Info ini viral dan ketika dicek oleh pihak Polda Jawa Timur, ternyata bohong besar.

Kakorlantas Polri menegaskan, tidak ada tilang untuk pengendara sepeda motor dan roda dua yang menggunakan sandal jepit.

Baca Juga: Operasi Patuh 2022: Memakai Sandal Jepit Saat Mengendarai Motor Tak Jadi Ditilang, Tapi...

Kendati demikian, petugas akan memberikan imbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit.

"Namun petugas akan memberikan himbauan dan edukasi jika menemukan pengendara menggunakan sandal jepit," katanya seperti diunggah Instagram @ntmc_polri

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: ANTARA Instagram @ntmc_polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x