GAJI KE-13 CAIR Lebih Besar dari Sebelumnya, Ini Daftar Penerima dan Besaran Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri

- 4 Juni 2022, 06:57 WIB
Para ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan dipastikan akan segera menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 akan cair paling lambat bulan depan, Juli 2022
Para ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan pensiunan dipastikan akan segera menerima gaji ke-13. Gaji ke-13 akan cair paling lambat bulan depan, Juli 2022 /Pixabay/EmAji/

 

DESKJABAR - Gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri dan para pensiunan dipastikan akan segera cair paling lambat bulan depan, Juli 2022.

Kepastian pencairan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan itu telah disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Gaji ke-13, yaitu PP Nomor 16/2022.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan para pensiunan dilakukan seiring dengan masuknya tahun ajaran baru anak sekolah.

"Pencairan gaji ke-13 pada bulan Juli dilakukan agar membantu kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri", kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus?, Kenapa Tenaga Honorer Dihapus? Ini Alasannya

Gaji ke-13 tahun ini nilainya lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena gaji ke-13 yang akan cair Juli 2022 ini memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

"Kebijakan pemberian gaji ke-13 akan bisa memberikan faktor yang semakin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," kata Sri Mulyani.

Gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN, yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polri hingga pensiunan.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, dana untuk gaji ke-13 disiapkan dari tiga pos berbeda, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Selengkapnya daftar penerima gaji ke-13 2022 sbb:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Favorit di Kota Tasikmalaya: Wahana Ombak, Taman Instagramable, Ikan Bakar di Pinggir Danau

Dua Kategori Ini Tidak Menerima Gaji ke-13

Namun ternyata, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13. Ada dua kategori ASN yang tidak bisa mendapatkan gaji ke-13, yakni:

1. Kategori pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Kategori kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Komponen Gaji ke-13

Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.

Merujuk pada PP Nomor 16/2022, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN rinciannya sbb:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- 50 persen tunjangan kinerja

Sedangkan gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- gaji pokok;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan;

- tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan

Baca Juga: KASUS SUBANG TERUNGKAP: Geng Motor dan Orang Berpengaruh di Jabar Terlibat, Pembunuh Anjani Bee Disebut

Tidak hanya itu, para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan umum; dan

e. 50 persen tunjangan kinerja

Besaran Gaji ke-13

Selengkapnya, inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:

1. Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp 18.340.000

d. Anggota: Rp 18.340.000

2. Untuk pegawai nonpegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya
disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000.

Demikian informasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan pensiuanan yang akan cair paling lambat Juli 2022.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x