Tidak hanya itu, para calon PNS (CPNS) juga akan menerima gaji ke-13 dengan rincian:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan umum; dan
e. 50 persen tunjangan kinerja
Besaran Gaji ke-13
Selengkapnya, inilah maksimal besaran gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan PTN baru:
1. Untuk pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural: