- Aparatur Negara termasuk wakil menteri, staf khusus, dewan pengawas KPK, hingga pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri
Dua Kategori Ini Tidak Menerima Gaji ke-13
Namun ternyata, tidak semua ASN mendapatkan gaji ke-13. Ada dua kategori ASN yang tidak bisa mendapatkan gaji ke-13, yakni:
1. Kategori pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. Kategori kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Komponen Gaji ke-13
Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan sumber anggaran, yaitu APBN dan APBD.
Merujuk pada PP Nomor 16/2022, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga Pegawai Non-Pegawai ASN yang gaji ke-13-nya bersumber dari APBN rinciannya sbb:
- gaji pokok;