KAPAN Tenaga Honorer Dihapus, Berapa Banyak yang akan Kehilangan Pekerjaan, Ribuan Guru Siap-Siap

- 3 Juni 2022, 06:12 WIB
Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer, ribuan tenaga kerja termasuk guru akan kehilangan pekerjaan
Rencana pemerintah menghapus tenaga honorer, ribuan tenaga kerja termasuk guru akan kehilangan pekerjaan /goodnewsindonesia.id/

Dengan demikian pemberlakuan 5 tahun sesuai Pasal 99 ayat (1) jatuh pada Tanggal 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK. Artinya mulai 28 November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.

Jumlah tenaga honorer

Menurut data Statistik Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021, hingga Desember 2021 total Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 50.553 orang.

Berdasarkan jenis jabatannya, PPPK di Indonesia terbanyak menduduki jabatan fungsional, yakni jabatan Tenaga Guru sebanyak 33.984 orang.

Diikuti Tenaga Penyuluh Pertanian 11.429 orang dan Tenaga Kesehatan 2.328 orang. Kemudian komposisi PPPK Tenaga Pendidik berjumlah 1.442 orang, Dosen 1.349 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 16 orang.

Baca Juga: CARA, NIAT, WAKTU dan JUMLAH RAKAAT SHOLAT DHUHA, Hati-hati Jangan Lakukan di Waktu Ini Karena Dua Sebab Ini

Sebagian kecil PPPK juga menduduki jabatan struktural, yakni Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tingkat Madya sebanyak 5 orang.

Sementara itu bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga honorer bisa mengajukan melalui outsourcing pihak ketiga.

Menpan RB Tjahjo menyampaikan, bila ada instansi yang membutuhkan tenaga honorer dapat dilakukan melalui Tenaga Ahli Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan Tenaga Honorer pada instansi bersangkutan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah