GAJI KE-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair: INI DAFTAR BESARAN GAJI KE-13

- 31 Mei 2022, 05:33 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera cair. Jumlahnya disebutkan akan lebih besar dari tahun tahun lalu
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera cair. Jumlahnya disebutkan akan lebih besar dari tahun tahun lalu /Dok. DeskJabar/

DESKJABAR - Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), tahun ini dipastikan akan cair. Jumlahnya disebutkan akan lebih besar dari tahun lalu. Benarkah?

Ada informasi, gaji ke-13 itu akan segera cair lebih cepat. Di bawah artikel ini ada informasi lengkap besaran gaji ke-13  yang akan diterima oleh seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.

Aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR)  dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Timnas FIFA MATCHDAY INDONESIA vs BANGLADESH, Live Indosiar Rabu 1 Juni 2022 Pukul 20.00 WIB

Di laman resmi setkab.go.id pada 13 April lalu, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menegaskan bahwa gaji ke13 bagi ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera dicairkan.

“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Pensiun,” kata Presiden Jokowi.

Ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya. Tahun lalu, besaran THR dan gaji ke-13 menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).

Sementara pada hitungan terbaru tahun 2022 ini, gaji ke-13 yang akan segera cair nantinya akan ada perhitungan tukin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan saat masuk tahun ajaran baru anak sekolah, atau pada Juli 2022.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur, terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri," ujar Sri Mulyani dikutip dari Youtube Kemenkeu RI.

Alasan lainnya, kata Sri Mulyani, gaji ke-13 itu bertujuan untuk menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Baca Juga: ELKAN BAGGOT Tiba di Indonesia, Siap Merumput di FIFA Matchday Vs Bangladesh dan Kualifikasi Piala Asia 2023

Daftar Besaran Gaji Ke-13

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Menengah Pertama/sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000

 - Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000

Baca Juga: LIBURAN ke Bandung Selatan, Cek 5 Tempat Camping di Kawasan Pangalengan yang Aduhai dan Menggemaskan

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu/ sederaiat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp5.397.000

d. Strata 1/Diploma Empat/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000

- Masa keria di atas 20 tahun: Rp6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000.

Demikian informasi tentang gaji ke-13 yang akan segera diairkan oleh pemerintah untuk seluruh ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x