GAJI KE-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair: INI DAFTAR BESARAN GAJI KE-13

- 31 Mei 2022, 05:33 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera cair. Jumlahnya disebutkan akan lebih besar dari tahun tahun lalu
Ilustrasi gaji ke-13 untuk ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan akan segera cair. Jumlahnya disebutkan akan lebih besar dari tahun tahun lalu /Dok. DeskJabar/

Alasan lainnya, kata Sri Mulyani, gaji ke-13 itu bertujuan untuk menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Baca Juga: ELKAN BAGGOT Tiba di Indonesia, Siap Merumput di FIFA Matchday Vs Bangladesh dan Kualifikasi Piala Asia 2023

Daftar Besaran Gaji Ke-13

Berikut daftar besaran maksimal THR dan gaji ke-13 ASN/PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: setkab.go.id kemenkeu.go.id sumber lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x