"Jumlah keseluruhan uang yang diterima Mulyadi alias Bayong dari para Lurah adalah sebesar Rp 178 juta. Setelah menerima uang tersebut, atas permintaan terdakwa kemudian Mulyadi alias Bayong memberikan kepada Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan terdakwa," kata jaksa.
Baca Juga: Menteri Luar Negeri Rusia Lavrov Membantah Spekulasi Presiden Rusia Vladimir Putin Sakit
Sebelumnya diberitakan pula, bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Walikota Bekasi Rahmat Effendi telah menerima uang suap hingga Rp 10 miliar.
Uang suap sebesar itu diterima Rahmat Effendi terkait pengurusan tanah di sejumlah tempat di Bekasi.
Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022.
Baca Juga: Doa Mohon Ampunan Kesalahan, Kebodohan, dan Berlebihan dalam Segala Urusan, Lengkap Arab dan Artinya
“Besaran uang diterimanya, secara keseluruhan adalah Rp 10.450.000.000," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan.
Rahmat Effendi seperti diketahui kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hingga ditetap sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Saart OTT, KPK berhasil mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. ***