Walkot Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Minta Uang ke Para Lurah, Penjelasan JPU KPK, Uangnya untuk Ini!

- 30 Mei 2022, 17:36 WIB
Kasus Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disebutkan meminta uang kepada para Lurah
Kasus Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi disebutkan meminta uang kepada para Lurah /foto Antara

DESKJABAR – Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ternyata pernah meminta uang kepada para Lurah di Kota Bekasi, masing-masing sebesar Rp 3,2 juta.

Uang yang diminta Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi tersebut, disebutkan akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai.

Keterangan soal Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi meminta uang tersebut diperoleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari Mulyadi alias Bayong, Lurah Jatisari Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi.

Baca Juga: Ronaldo Kwateh Striker Timnas U-19 yang Akan Berlaga di Toulon Cup Perancis Jadi Sorotan Media Luar Negeri

"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp 3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

JPU KPK menyampaikan hal tersebut, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022.

Mulyadi alias Bayong adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

Baca Juga: Rezeki Kamu Seret? Coba Lakukan Amalan Ini, Dijamin Rezeki Deras Seperti Air Hujan

Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, untuk melaksanakan perintah WalkotBekasi nonaktif Rahmat Effendi, Mulyadi meminta Ahmad Apandi selaku Ketua Forum Lurah Kota Bekasi untuk mengumpulkan uang.

Uang dari para Lurah itu, seterusnya diserahkan Mulyadi secara bertahap kepada Rahmat Effendi melalui Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, selaku ajudan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

"Jumlah keseluruhan uang yang diterima Mulyadi alias Bayong dari para Lurah adalah sebesar Rp 178 juta. Setelah menerima uang tersebut, atas permintaan terdakwa kemudian Mulyadi alias Bayong memberikan kepada Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan terdakwa," kata jaksa.

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Rusia Lavrov Membantah Spekulasi Presiden Rusia Vladimir Putin Sakit

Sebelumnya diberitakan pula, bahwa Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Walikota Bekasi Rahmat Effendi telah menerima uang suap hingga Rp 10 miliar.

Uang suap sebesar itu diterima Rahmat Effendi terkait pengurusan tanah di sejumlah tempat di Bekasi.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: Doa Mohon Ampunan Kesalahan, Kebodohan, dan Berlebihan dalam Segala Urusan, Lengkap Arab dan Artinya

“Besaran uang diterimanya, secara keseluruhan adalah Rp 10.450.000.000," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan.

Rahmat Effendi seperti diketahui kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hingga ditetap sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Saart OTT, KPK berhasil mengamankan uang total Rp 5,7 miliar. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah