DESKJABAR - Penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan. Demikian ditegaskan Lucius Karus, peneliiti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Hal itu dikatakan Lucius Karus untuk menanggapi penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang diangkat sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
Menurut Lucius Karius, jika (penunjukkan TNI/Polri aktif sebagai penjabat) tidak segera dicegah, sama dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
“Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah.
Lucius menegaskan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia juga mengungkap potensi bahaya yang muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.
"Saya kira penting untuk sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait dengan jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri," tegasnya.
Lucius mengungkapkan penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. Selain itu, juga melanggar aturan. Lucius khawatir penunjukan itu hanya menjadi awal dari penunjukan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, menjelang kontestasi 2024, aroma politik semakin hangat.
"Kita juga ada di babak pembuka Pemilu 2024. Jadi kebijakan-kebijakan seperti ini saya kira juga ada hubungannya dengan konsolidasi 2024 itu”, ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan menekankan agar proses tersebut bebas dari kepentingan politik.