Penunjukkan TNI/Polri Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Harus Segera Dihentikan

- 28 Mei 2022, 20:00 WIB
Puan Maharani, Ketua DPR RI
Puan Maharani, Ketua DPR RI /Dok DPR RI

DESKJABAR - Penunjukan TNI/Polri aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah harus segera dihentikan. Demikian ditegaskan Lucius Karus, peneliiti  Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Hal itu dikatakan  Lucius Karus untuk menanggapi penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin yang diangkat sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.

Menurut Lucius Karius, jika (penunjukkan TNI/Polri aktif sebagai penjabat) tidak segera dicegah, sama  dengan memberikan semacam peluang kepada TNI/Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

“Saya kira ini babak yang di tahun 1998 lalu juga ditakutkan oleh publik ketika kemudian TNI/Polri menduduki jabatan sipil," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Pro Kontra Tentara Jadi Pj Kepala Daerah.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Tunggu Haji 2022 dengan Nomor Porsi di Link Resmi Kemenag, Lengkap dengan Biaya per Embarkasi

Lucius menegaskan pemerintah dan DPR harus segera memastikan jabatan sipil tidak disandang oleh anggota TNI/Polri aktif. Ia juga mengungkap potensi bahaya yang muncul jika anggota TNI/Polri aktif semakin bebas menduduki jabatan sipil.

"Saya kira penting untuk sejak awal mendesak, mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan tegaknya aturan terkait dengan jabatan sipil yang tidak boleh disandang TNI/Polri," tegasnya.

Lucius mengungkapkan penunjukan itu tidak sesuai dengan semangat dan amanat reformasi. Selain itu, juga melanggar aturan. Lucius khawatir penunjukan itu hanya menjadi awal dari penunjukan Pj kepala daerah yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, menjelang kontestasi 2024, aroma politik semakin hangat.

"Kita juga ada di babak pembuka Pemilu 2024. Jadi kebijakan-kebijakan seperti ini saya kira juga ada hubungannya dengan konsolidasi 2024 itu”, ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah melakukan proses seleksi secara transparan dan terbuka bagi partisipasi publik. Puan menekankan agar proses tersebut bebas dari kepentingan politik.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x