Penunjukkan TNI/Polri Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Harus Segera Dihentikan

- 28 Mei 2022, 20:00 WIB
Puan Maharani, Ketua DPR RI
Puan Maharani, Ketua DPR RI /Dok DPR RI

Pemerintah juga mengabaikan  UU NO.34 tahun 2004, pasal 47  yang dengan tegas pada semua prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil harus terlebih dahulu dimundurkan dari dinas aktif mereka di TNI. Dan terakhir, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XX/2022 yang terbit pada 20 April 2022 kemarin.

“Pj ini dijadikan sebagai bagian dari memperkuat kekuasaan, bukan proses demokratisasi. Tetapi memperkuat konsolidasi pemerintah pusat, dengan cara begitu mereka menempatkan orang-orang yang mendapatkan resistensi cukup kuat, karena tidak menyumbang terhadap peningkatan kualitas demokrasi,” tandas Ray.***

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah