Penunjukkan TNI/Polri Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah Harus Segera Dihentikan

- 28 Mei 2022, 20:00 WIB
Puan Maharani, Ketua DPR RI
Puan Maharani, Ketua DPR RI /Dok DPR RI

“Siapkan sarana yang memadai apabila masyarakat hendak memberi masukan dan lakukan penyaringan secara terukur dan terbebas dari kepentingan politik,” ujar Puan.

Baca Juga: INFO HAJI 2022: Di Pusat Kota Mekkah, Belanja Oleh-Oleh di Tempat Ini Cukup Menggunakan Bahasa Indonesia

Lucius menilai penunjukan itu harus dihentikan karena tidak ada keuntungan dalam penunjukan penjabat kepala daerah dari anggota TNI/Polri aktif. Bahkan justru mencederai demokrasi di Indonesia.

"Tidak perlu dipertahankan, karena tidak ada untungnya juga bagi pemerintah dan bagi penguatan demokrasi kita," tegasnya.

Lucius juga menengkap dampak buruk dari penunjukan anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

"Otonomi jadi hilang dalam 2-3 tahun. Kebijakan yang diambil akan menjadi kebijakan pemerintah pusat. Semua akan jadi tumpang-tindih, tidak jelas lagi konsep otonomi daerah, berdemokrasi, dan lain sebagainya," tandasnya.

Sementara itu, Ray Rangkuti, pendiri Lingkar Madani menyatakan pengangkatan anggota TNI aktif melanggar UU No.5 tahun 2015 pasal 20 ayat 3 tentang jabatan sipil yang boleh diemban adalah yang berada pada instansi pusat.

Ada juga UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi. Institusi yang tertuang diantaranya Kemenkopolhukam, Kemenhan Lembaga Sandi Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kloter Pertama Haji Berangkat 4 Juni 2022, Ini Daftar Embarkasi yang Sudah Memiliki Jadwal Terbang

“Setidaknya 8 dari 10 yang diberikan untuk duduk di posisi masih berkaitan dengan fungsi mereka sebagai pertahanan. Pelibatan TNI aktif dalam Jabatan sipil tidak boleh jauh dari fungsi pokok mereka sebagai lembaga yang berurusan dengan pertahanan negara,“ sebut Ray.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah