Ada Peningkatan Kasus Aktif Covid-19 di 16 Provinsi, Wiku: di Daerah Asal dan Tujuan Mudik

- 18 Mei 2022, 22:40 WIB
Prof Wiku Adisasmito menyebutkan ada peningkatan kasus aktif Covid-19 di 16 provinsi.
Prof Wiku Adisasmito menyebutkan ada peningkatan kasus aktif Covid-19 di 16 provinsi. /YouTube Sekretariat Presiden/

DESKJABAR - Peningkatan kasus aktif Covid-19 terjadi di 16 provinsi di Indonesia.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebutkan peningkatan kasus aktif tersebut terjadi di daerah tujuan dan asal mudik.

"Kabar baiknya, peningkatan itu (kasus aktif Covid-19) belum memperlihatkan lonjakan yang signifikan," kata Wiku dalam keterangan pers virtual, di Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.

Tiga tertinggi provinsi yang meningkat kasus aktif Covid-19 adalah DKI Jakarta, Banten dan Jawa Timur.

Wiku mengajak masyarakat untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan agar angka tersebut tidak menjadi naik.

Baca Juga: Ketua DPR Soroti Hepatitis Akut, Pemerintah: Jalankan Prokes Seperti Covid-19

Kendati begitu di 18 provinsi di Indonesia terjadi penurunan kasus aktif. Artinya, itu berpotensi terjadi penurunan penularan.

Namun secara nasional kasus aktif menurun 0,08 persen di pekan terakhir ini. Angka penurunan ini berada di bawah rata-rata dunia yang 4 persen.

Wiku juga mengemukakan, dalam minggu ini tingkat kesembuhan terlihat meningkat, mencapai 97,34 persen, dan ini berada di atas rata-rata dunia.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tetapkan 18 Mei 2022 Mulai Berlaku Pelonggaran Pengendalian Covid, Harap Ekonomi Segera Pulih

Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Di bagian lain Wiku Adisasmito menyatakan pemerintah kini tidak mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Surat edaran Satgas (Satuan Tugas) Nomor 19 tahun 2022, terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri, di mana yang pertama sudah tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 sebelum memasuki Indonesia, baik PCR maupun antigen dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi," papar Wiku.

Namun, kebijakan tes konfirmasi dan karantina di Indonesia tetap ada. Tes ulang hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius. Ini yang disebut suspek, dan wajib karantina.

Baca Juga: UPDATE Presiden Joko Widodo: Gunakan Masker, 2 Tahun Covid-19, Longgar Aturan Pandemi

"Karantina hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan selama 5x 24 jam," kata Wiku.

Wiku juga memaparkan, khusus pelaku perjalanan yang masuk ke dalam kategori PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid-19 dan tidak dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak wajib melakukan tes ulang saat kedatangan.

"Kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin, dengan cara mampu menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah atau kementerian kesehatan negara keberangkatan, bahwa sudah tidak aktif menularkan Covid-19," kata Wiku.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x