DESKJABAR - Satgas Covid-19 tak lagi terapkan kebijakan ketat pengendalian Covid-19.
Maka, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengubah kebijakan pelonggaran pengendalian Covid-19, berlaku mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Satgas Covid-19 menerapkan pelonggaran pengendalian Covid-19 menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo.
Selain itu, Satgas Covid-19 melihat kondisi Covid-19 di Indonesia terkendali, sehingga masyarakat dibolehkan tidak menggunakan masker di ruang terbuka yang tidak padat orang.
Baca Juga: UPDATE Presiden Joko Widodo: Gunakan Masker, 2 Tahun Covid-19, Longgar Aturan Pandemi
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan hal itu dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa 17 Mei 2022.
Ia mengatakan perubahan kebijakan tersebut juga akan menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri. Namun demikian mereka harus sudah mendapat vaksinasi lengkap.
Ada catatan yang penting diperhatian, bagi mereka yang rentan dan orang yang sedang dalam keadaan tidak fit, disarankan tetap memakai masker untuk mencegah peluang tertular atau menularkan secara lebih baik.
"Dengan elaborasi arahan presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri, dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok," kata Wiku seperti dilansir AntaraNews.
Baca Juga: Kabar Baik, Jokowi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruangan Terbuka, Simak Ketentuannya