RESMI! KEPUTUSAN KEMENAG RI, Hasil Sidang Isbat Jatuh pada Senin, 2 Mei 2022, Berikut Penjelasan Menag Yaqut

- 1 Mei 2022, 20:03 WIB
Hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 Masehi. Berikut penjelasan Menteri Agama RI, Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Hasil sidang isbat penetapan 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022 Masehi. Berikut penjelasan Menteri Agama RI, Menag Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id/

Kamaruddin menjelaskan, kriteria baru MABIMS, imkanur rukyat dianggap memenuhi syarat apabila posisi hilal mencapai ketinggian 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

Kriteria ini merupakan pembaruan dari kriteria sebelumnya, yakni 2 derajat dengan sudut elongasi 3 derajat yang mendapat masukan dan kritik.

Dengan metode ini, kata dia, posisi hilal Syawal akan dipresentasikan oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah yang selanjutnya menunggu laporan rukyat dari seluruh Indonesia.

"Rukyat digunakan sebagai konfirmasi terhadap hisab dan kriteria yang digunakan. Kedua hal yaitu hisab dan konfirmasi pelaksanaan rukyatul hilal akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk selanjutnya diambil keputusan awal Syawal 1443 H," jelas Guru Besar Ilmu Hadis UIN Alauddin Makassar ini.

Kamarudin juga sebelumnya sudah menyampaikan bahwa penjelasan tersebut dalam pertemuan pakar falak MABIMS yang berlangsung secara daring pada Kamis, 21 April 2022.

Baca Juga: Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada 2 Mei 2022, Jika Hilal...

Pada kesempatan itu disampaikan bahwa penerapan kriteria baru MABIMS diharapkan memunculkan formulasi dan gagasan yang bermanfaat bagi umat Islam di negara-negara anggota MABIMS.

“Kami berharap, forum ini bisa menghasilkan ide-ide yang cemerlang untuk mendukung kemajuan hisab rukyat di dunia Islam secara umum,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kemenag RI Konferensi Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x