DESKJABAR - Publik tanah air mendadak heboh perihal Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
Pernyataan itu diungkapkan Menag Yaqut menyusul surat edaran soal aturan penggunaan toa masjid.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar menyampaikan klarifikasi menag perihal Adzan yang dibandingkan dengan gonggongan anjing.
Dikutip DeskJabar.com dari situs resmi kemenag.go.id yang di unggah pada Kamis, 24 Februari 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing.
Baca Juga: 3 Syarat Bikin SIM Mobil dan Motor. Persyaratan Pemohon SIM Yang Berlaku
Pemberitaan yang mengatakan Menag membandingkan dua hal tersebut adalah sangat tidak tepat.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tutur Thobib Al-Asyhar di Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Baca Juga: Ciri-Ciri Radang Tenggorokan Dan Cara Mengobatinya Dengan Obat Herbal Ampuh Dari dr Zaidul Akbar