DESKJABAR - Surat Izin Mengemudi atau disingkat dengan SIM adalah dokumen bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada setiap pengendara yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengendara kendaraan bermotor di wilayah Indonesia yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan, disyaratkan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009.
DeskJabar.com mengutip dari situs Polri tentang Persyaratan Pemohon SIM (Pasal 217 (1) PP 44 / 93):
- Permohonan tertulis
- Bisa membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
Syarat Batas usia Pemohon Pembuatan SIM:
- 17 Tahun untuk SIM Golongan C
- 17 Tahun untuk SIM Golongan A
- 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII
- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktek
Jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia:
Sesuai peraturan pemerintah Pasal 80 UU No. 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan dan pengendara kendaraan bermotor menjadi beberapa jenis:
- SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, Polri memperuntukan surat ijin mengemudi ini bagi pengendara mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, adalah surat ijin mengemudi bagi oengendara kendaraan dengan klasifikasi alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan, dimana berat yang diperbolehkan untuk setiap kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, adalah surat ijin mengemudi yang diberikan pihak kepolisian Republik Indonesia khusus bagi para pengendara yang mengemudikan Sepeda Motor.
- SIM D, adalah dokumen resmi yang diberikan Polri sebagai surat ijin mengemudi bagi pengendara kendaraan dengan jenis sepeda motor yang khusus bagi penyandang disabilitas.
- SIM D2, adalah dokumen resmi kepolisian yang diperuntukan bagi pengedara kendaraan jenis mobil dan merupakan penyandang disabiltas.
Pembuatan SIM Menyertakan BPJS Kesehatan
Presiden Joko Widodo melalui instruksinya, 6 Januari 2022 itu meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyempurnakan regulasi untuk pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat kartu BPJS Kesehatan.
Dikutip DeskJabar.com dari situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Minggu, 20 Februari 2022, intruksi ini mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.