Pemindahan IKN Bisa Saja Timbulkan Masalah Besar, Tokoh Tasikmalaya Siap Ajukan Judicial Review

- 27 Januari 2022, 14:10 WIB
Tokoh Masyarakat Tasikmalaya HN Suryana berencana mengajukan judisial review UU IKN.
Tokoh Masyarakat Tasikmalaya HN Suryana berencana mengajukan judisial review UU IKN. /DeskJabar.com/Abdul Latif/

DESKJABAR - Pemerintah dan DPR sudah sepakat Ibu Kota Negara atau IKN pindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Namun pemindahan IKN tersebut harus dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah. Jangan sampai menimbulkan masalah besar di masa depan.

Karena jika terjadi masalah, dari pemindahan IKN ke Kalimantan Timur itu bisa saja menjadi catatan buruk bagi presiden Jokowi dan itu akan tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia.

Baca Juga: Baca dan Amalkan Ayat Ini, Rezeki Datang Menghampiri, Kaya Raya Sampai 7 Turunan, Kata Ustadz Adi Hidayat

Tokoh Masyarakat Tasikmalaya yang juga Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Hukum Galunggung, Dr HN Suryana SH MH menyebutkan banyak yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara.

Kalau Ibu Kota Negara pindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, untuk apa Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung dibangun.

Tujuan utama Kereta Cepat Jakarta-Bandung dibangun untuk mempercepat distribusi barang dan orang dari Bandung ke Ibu Kota Negara sebagai pusat bisnis dan pusat pemerintahan.

"Kalau Ibu Kota Negara pindah, untuk apa kereta cepat dibangun. Ini akan menimbulkan masalah," kata HN Suryana, Kamis 27 Januari 2022.

Menurut HN Suryana, biaya pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung saja tidak sedikit. Dan di tengah jalan terjadi pembengkakan. Ini juga bisa terjadi dalam pembangunan pusat Ibu Kota Negara nanti.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah