3.Status Ibu Kota Negara
Status Ibu Kota Negara yang akan berada di Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur, akan ditangani oleh pemerintahan khusus.
Baca Juga: PERSIB VS BORNEO, Ini Skema Baru Marc Klok Antar Persib ke Tangga Juara
Pemerintahan khusus tersebut dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN.
Kewenangan pemerintahan daerag khusus IKN nantinya akan mencakup urusan pemerintahan kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter, fiskal nasional, dan agama.
IKN juga hanya akan melaksanakan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPRD.
4.Realisasi pemindahan IKN
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wanggai mengatakan bahwa Pansus RUU IKN menetapkan realisasi pemindahan IKN akan mulai dilakukan pada semester I/2024.
Menurutnya, pemerintah menargetkan proses pemindahan IKN bisa selesai secara keseluruhan di 2045. Target tersebut sesuai dengan masterplan yang dirancang.