DESKJABAR - Seorang pengemudi mobil bernama Rusdi Karepesina dihentikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya karena menggunakan plat nomor kendaraan palsu SN 45 RSD.
Bukan hanya plat kendaraan yang palsu, pihak kepolisian juga ketika melakukan pemeriksaan menemukan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara dan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A dari negara yang sama.
Baca Juga: Meski Ada Larangan Mudik 2021, 18 Juta Orang Nekad Mudik Menjelang Idul Fitri 1442 H
Dalam SKM A atau biasanya yang kita sebut SIM (Surat Izin Mengemudi) itu, Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Baca Juga: Didi Kempot: Setahun Kepergian, Sisakan Kenangan yang Mendalam
Kendaraan jenis Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi, awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.