Poin substansi RUU IKN yang dibahas juga meliputi cakupan wilayah pengelolaan. Wilayah IKN di Kalimantan Timur sesuai rancangan undang-undang adalah seluas kurang lebih 256.142 ha, yang meliputi kawasan IKN atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 56.180 ha dan kawasan pengembangan IKN seluas 199.962 ha.
Dengan luas lahan yang direncanakan untuk IKN, menurut Velix, luas total tersebut luasnya 3 kali lebih luas dari wilayah DKI Jakarta.
Klaster pertama yang akan dipindahkan sebanyak 7.687 PNS, personel TNI, Polri, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pasmapres mulai 2022 hingga 2024.
Seusai klaster pertama selesai, pemerintah akan meneruskan rencana pemindahan tersebut ke klaster-klaster selanjutnya sampai 2045.
5.Biaya pemindahan IKN
Seperti diketahui, informasi yang beredar sebelumnya, anggaran yang diperlukan untuk memimdahkan Ibu kota Negara dari Jakarta ke Kaltim akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 490 triliun.
Bahkan dalam keterangan tertulisnya,anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, mengingatkan bahwa angka yang diperkirakan dalam rangka membangun Ibu Kota Negara (IKN) yang baru berpotensi untuk melonjak berkali-kali lipat dari prediksi awal.
Anggaran Rp 490 triliun itu menurutnya, realisasinya bisa saja melonjak menjadi 2 sampai 3 kali lipat.
Hal itu belajar dari pengalaman proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung, yang semula diproyeksikan sebesar Tp 60 triliun, melonjak menjadi lebih dari Rp 100 triliun.