KILAS BALIK 2021, Kecelakaan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah, Publik Tersentak Tubagus Joddy Tersangka

- 31 Desember 2021, 10:59 WIB
Pihak kepolisian kirim kotak hitam atau black box Pajero ke Jepang demi dalami kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah
Pihak kepolisian kirim kotak hitam atau black box Pajero ke Jepang demi dalami kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah /ANTARA FOTO/Syaiful Arif

Baca Juga: MENGHARUKAN, Hasil Analisa Anjas Melihat Sketsa Pelaku Kasus Pembunuhan Subang dan Foto GG Mantan Pacar Amel

Baca Juga: KILAS BALIK KASUS SUBANG, Mengapa Penyidik Polda Jabar Butuh Waktu Lama? Begini Penjelasan Sumy Hastry

Faktor kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah akhirnya terkuak, setelah Tubagus Joddy mengakui sempat bermain HP sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang, Kamis 4 November 2021.

Selain itu, dari pemeriksaan sementara yang dilakukan Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Tubagus Joddy yang merupakan sopir Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam, tepatnya 120 kilometer.

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi. Sopir mengaku 120 kilometer per jam" kata Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim Kompol Hendry Ferdinan Kennedy ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Sabtu 6 November 2021.

Berdasarkan keterangan tersebut, pihak kepolisian menyita HP dan alat bukti elektronik milik Tubagus Joddy yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Baca Juga: Ini Wanita Cantik Penjual Dawet di Purworejo, Jawa Tengah, Idaman Para Pria, Apakah Gadis, Janda, Bersuami ?

Baca Juga: Inilah Peristiwa Kasus Pembunuh di Subang, Dari Awal Terjadi Hingga Sketsa Wajah Pelaku

Tubagus Jody akhirnya menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto, dimana aktris Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah meninggal dunia.

Ada berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, dilansir Antara, Rabu, 10 November 2021.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah