Tubagus Joddy Tersangka Kecelakaan Vanessa Angel, Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

- 11 November 2021, 16:56 WIB
 Postingan Terakhir IG Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan Ramai, Netizen: Kok Storynya Dihapus!/Instagram/@tubagusjody
Postingan Terakhir IG Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Sebelum Kecelakaan Ramai, Netizen: Kok Storynya Dihapus!/Instagram/@tubagusjody / Instagram @tubagusjoddy
 
DESKJABAR - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan Vanessa Angel, Kamis 11 November 2021.

Tubagus Joddy terancam ancaman penjara paling sedikit 6 tahun dan atau 12 tahun penjara.

Setelah menjadi tersangka, sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yakni Tubagus Joddy langsung dijebloskan ke rumah tahanan Polres Jombang Jawa Timur.

Dari kanal YouTube TV One, Polres Jombang menggelar konfrensi pers guna mengkonfirmasi status Tubagus Joddy sebagai tersangaka.

"Pada tanggal 8 November 2021 kami sudah mendatangkan tim Labfor dari Mabes Polri Surabaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yakni mobil Panjero dengan nomor B1264 BJU." ucap polisi.

Baca Juga: Tubagus Jody Tersangka pada Vanessa Angel Meninggal Kecelakaan, Bisa Terancam 12 Tahun Penjara ?

Polres Jombang juga mengatakan di hari itu juga polisi segera melakukan langkah penyidikan.

"Pada hari Selasa sudah dinyakatan sehat (Tubagus Joddy) oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara yang selanjutnya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi,"

Kemudian pada Rabu 10 November 2021, Tim Penyidik dari Satalantas Polres Jombang sudah mengirimkan SPBP ke Kejari Jombang.

Setelah mengirimkan SPDP melakukan gelar kedua untuk perubahan status kepada Joddy.

Ada dua pasal yang menjerat Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep dan Mulyana Memberikan Keterangan Soal Masuk TKP.

"Dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI No 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 6 tahun dengan denda  Rp. 12 Juta,"

"Dan atau pasal 311 ayat 5 Undang-Undang no. 25 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta,"

"Hari ini sudah ditahan," ucap polisi.

Selanjutnya Dirlantas menjelaskan kenapa Tubagus Joddy tersangka kecelakaan Vanessa Angel dijerat 2 pasal? Ini karena adanya unsur kesengajaan kegiatannya bisa membahayakan keselamatan.

"Bahwa dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain hape. Setelah kami telurusi di media sosial ternyata betul dia bermain hape. Ini adalah kesengajaan yang dia lakukan," ucap Dirlantas.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 11 November 2021 Permanen, Ayo Cuy Dapatkan 1x Reindeer Express, 1x Skeleton Magician

Selain itu Joddy juga terbukti mengendarai mobil Panjero putih itu dengan kecepatan tinggi melebihi batas yang berada pada rambu-rambu jalan tol.

"Kecepatannya pada saat terjadinya titik lebur adalah 130 km/jam. Sedangkan di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang 80 km/jam,"

Dirlantas Jombang juga mengatakan, Tubagus Joddy sempat menghubungi orang lain ketika sedang mengendari mobil dengan kecepatan tinggi.

"Kenapa dia main hape, pada jam 11.58 dia saat menyetir menghubungi orang tua. Sudah kami periksa dan orang tua dan Joddy-nya mengakui," ucap Dirlantas.

Baca Juga: Akhirnya Yoris dan Danu Telah Diperiksa Polres Subang Guna Mengungkap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kecelakaan tunggal terjadi di km 672+400A Tol Jombang-Mojokerto dialami mobil yang ditumpangi artis sinetron Vannesa Adzania atau yang akrab disapa Vanessa Angel (27) dan keluarganya, 4 November 2021.

Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1624 BJU itu menabrak beton pembatas jalan hingga menyebabkan mobil terpelanting sejauh 30 meter.

Vanessa Angel dan suaminya Febri Bibi Andriansyah (31) meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan, anaknya yang masih balita, Gala Sky Andriansyah, pengasuh, Siska Lorensa, dan sopir, Tubagus Joddy, selamat.

Anak semata wayang Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah setelah mendapatkan perawatan kini kembali bersama keluarga dari almarhum Bibi Andriansyah.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube TvOneNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x