Vanessa Angel dan Febri Ardianysah yang Meninggal Akibat Kecelakaan Tidak Mendapat Santunaan, Ini Alasannya

- 7 November 2021, 06:14 WIB
Vanessa Angel dan Febri Andriansyah yang meningal dunia akibat kecelakaan tidak mendapat santunan.
Vanessa Angel dan Febri Andriansyah yang meningal dunia akibat kecelakaan tidak mendapat santunan. /Instagram.com/@bibliss

 

DESKJABAR - Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardianysah yang meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan di jalan tol Jombang-Mojokerto KM 672, Jawa Timur, Kamis 4 November 2021 tidak akan memberikan santunan.

Alasan tidak diberikannya santunan kepada Vanessa Angel dan Febri Ardianysah karena keduanya meninggal dunia ketika mengalami kecelakaan tunggal.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan santunan itu tak diberikan karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga: Terkuak, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Memacu Mobil Dengan Kecepatan 120 Kilometer dan Sempat Main HP

Baca Juga: Pengakuan Jujur Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Akui Main Ponsel Saat Mengemudi Dengan Kecepatan Segini

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” kata Achmad Purwanto di Jakarta Sabtu 6 November 2021 seperti dikutip DeskJabar dari Antara.

Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

Baca Juga: Hasil Semifinal Hylo Open 2021, Pukulan Aneh Kevin Sanjaya Buat Pemain Thailand Terperangah, Minions ke Final

Baca Juga: MINGGU CERIA Cuy, Kode Redeem Free Fire 7 November, Rebut MP40 New Year, SG Ungu, dan 11000 Diamond FF

Karena itu, lanjutnya, yang mendapakan jaminan berdasarkan UU ini adalah kecelakaan yang disebabkan alat angkutan lalu lintas jalan, bukan terhadap kecelakaan tunggal.

“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Sebagai perwakilan dari PT Jasa Raharja, ia juga mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x