DESKJABAR - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, Rabu 10 November mengatakan telah menujuk 3 Jaksa untuk kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan meninggalnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Imran mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang telah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto dari kepolisian.
Selanjutnya pihak Kejaksaan Jombang akan menunggu berkas perkara untuk dipelajari sesuai kewenangan yg dimiliki Kejaksaan.
"Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Imran, di Jombang, Rabu 10 November 2021 seperti dikutip DeskJabar.com dari antaranews.com.
Imran menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut, Tubagus Joddy tertera sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan Vanessa Angel.
Selajutnya Imran menambahkan pula, bahwa dalam SPDP yang telah diterima Kejaksaan Negeri Jombang itu hanya muncul satu nama itu, yaitu Tubagus Muhammad Joddy.
Untuk menindaklanjuti SPDP dari Kepolisian tersebut, Kejaksaan Negeri Jombang menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara kecelakaan Vanessa Angel bersama suaminya Bibi Ardiansyah.
“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa," ujar Imran.