DESKJABAR - Perkembangan kasus pembunuhan Subang semakin berkembang liar. Masing-masing Kuasa Hukum berusaha keras melindungi kliennya dari sangkaan sangkaan dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021.
Kuasa Hukum Yoris dan Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa kalau ada pernyatan dari Kuasa Hukum Yosef Subang, Rohman Hidayat yang minta Danu jadi tersangka, itu berlebihan karena hanya polisi yang berwenang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat meminta kepada kepolisian untuk menetapkan Danu dan Banpol sebagai tersangka masuk ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Subang dengan menerobos garis polisi karena melanggar KUHP pasal 221.
Dengan alasan apa yang dilakukan Danu dan Banpol pada tanggal 19 Agustus 2021 dengan menguras bak mandi di TKP pembunuhan Subang dikhawatirkan merusak dan menghilangkan barang bukti.
Namun kini Achmad Taufan pun memberikan informasi terbaru ketika Yosef dan Mulyana juga dituding masuk ke TKP pada tanggal 19 Agustus 2021, atau sehari setelah kejadian dalam kasus pembunuh ibu anak di Subang.
Mengutip dari kanal Youtube Heri Susanto, Achmad Taufan mengatakan bahwa Yoris menyampaikan fakta terbaru soal ayahnya, Yosef yang masuk ke rumah TKP pembunuhan Subang di Ciseuti, pada tanggal 19 Agustus 2021 sore sekitar jam 16.00 WIB.
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Yosef Subang Menceritakan Masalah ini 3 Hari Sebelum Kejadian Pembunuhan Subang