Kuasa Hukum Kasus Pembunuhan Subang Saling Serang, Achmad Taufan Nilai Danu Jadi Tersangka Terlalu Berlebihan

- 11 November 2021, 07:45 WIB
Achmad Taufan selaku Kuasa Hukum Danu dan Yoris memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan Subang.
Achmad Taufan selaku Kuasa Hukum Danu dan Yoris memberikan keterangan dalam kasus pembunuhan Subang. /YouTube Heri Susanto

Baca Juga: YOSEF, YORIS, DANU dan Pakar Hukum Desak Polisi Periksa BANPOL, Erdi A Chaniago Jawab Begini...

Bahkan Achmad Taufan menyebut Yosef dan adiknya Mulyana juga masuk TKP dan mengambil barang dari TKP. Namun, Achmad Taufan tidak menyebutkan barang apa yang dibawa Yosef dari TKP kasus pembunuh ibu dan anak di Subang tersebut.

Fakta terbaru itu menurut Achmad Taufan sudah disampaikan kepada penyidik. Ditambahkan, saat itu Yoris disuruh bawa mobil Yaris milik almarhum Amalia Mustika Ratu, tetapi Yoris tidak masuk ke TKP dan Yosef serta Mulyana yang masuk ke TKP.

Achmad Taufan menyatakan, hal itu sudah disampaikan ke penyidik untuk menjadi petunjuk untuk ditelusuri oleh pihak kepolisan dalam upaya mengungkap kasus pembunuhan Subang.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Bogor, Kamis 11 November 2021/ 6 Rabiul Akhir 1443 H dan Doa Sapujagat

Baca Juga: WASPADA Bencana Banjir, Banjir Bandang, Tanah Longsor Akibat La Nina di Wilayah Jawa Barat, Ini Himbauan BMKG

Menurut Achmad Taufan, pada tanggal 19 Agustus 2021, Danu masuk TKP murni karena dipanggil dan disuruh Banpol.

“Yang buka pintu Banpol, yang bawa kunci Banpol, apakah ini perlu diperiska. Seyogjanya diperiksa karena SK Banpol ada dari kepolisian,” ujarnya.

Yoris pun mengiyakan Banpol tersebut menyuruh Danu untuk masuk menerobos garis polisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan Subang, tempat mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan. Danu juga disuruh menguras bak mandi, disana menemukan benda tajam gunting dan cutter.***

 

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah