DESKJABAR - Pakar Hukum DR Heri Gunawan menyarankan kepada polisi untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Banpol terkait kasus pembunuhan Subang yang menewaskan ibu dan anak di Subang.
Hal ini perlu dilakukan mengingat sejumlah alasan salah satunya untuk kepentingan pengungkapan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang yang hingga tiga bulan belum terungkap.
Apalagi, menurut Heri Gunawan, saat ini nama dan posisi Banpol itu sudah jelas. Yoris Subang menyebut Banpol tersebut bernama Uci dan bekerja di kantor Polsek Jalancagak, Subang.
Heri Gunawan mengatakan ada beberapa alasan yang mendorong seharusnya polisi melakukan pemeriksaan kepada Banpol dalam kasus pembunuhan Subang yang mengakibatkan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tewas.
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Yosef Subang Menceritakan Masalah ini 3 Hari Sebelum Kejadian Pembunuhan Subang
Alasan pertama untuk menghindarkan swasangka publik, karena jika polisi tidak melakukan pemeriksaan maka akan muncul bermacam sangkaan kepada polisi.
“Tidak ada ruginya kan memeriksa seorang Banpol. Bisa saja kalau itu benar bisa menjadi pintu masuk dalam upaya pengembangan pengungkapan pelaku kasus ini,” ujar Heri Gunawan.
Alasan lain yang disampaikan Heri Gunawan adalah bahwa dalam penyidikan sebuah kasus merupakan hal biasa melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk baru.