Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Terancam jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi : '12 tahun'

- 8 November 2021, 17:33 WIB
Wawancara Deddy Cobuzier bersama Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman
Wawancara Deddy Cobuzier bersama Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman /YouTube Deddy Corbuzier
 
DESK JABAR - Tubagus Joddy sang Sopir Vanessa Angel terancam menjadi pelaku kecelakaan yang sebabkan 2 orang tewas, Kamis 4 November 2021.

Dalam sebuah wawancara, polisi beberkan jika benar maka Tubagus Joddy akan dipenjara kurang lebih 12 tahun.

Tentu saja itu hanya sebatas asumsi karena proses penyelidikan masih terus berlangsung kepada sang Sopir Vanessa Angel aka Tubagus Joddy ini.

Diketahui, muncul dugaan jika Tubagus Jody mengemudi sambil memainkan HP, seperti dilontarkan pakar telematika Roy Suryo dan ramai di netizen, soal kecelakaan Vanessa Angel itu.
Baca Juga: Secara Mengejutkan Didatangi Vanessa Angel Dalam Mimpi, Wanita Asal Bekasi Mengaku Diberi Amanah Demikian

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Latif Usman membeberkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang dialami Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, sehingga meninggal di jalan tol Jombang-Mojokerto, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

Gambaran itu muncul pada YouTube Deddy Corbuzier, “VANESSA ANGEL INI YANG TERJADI SEBENARNYA
 - DIRLANTAS POLDA JATIM - Deddy Corbuzier Podcast,"”diunggah Senin, 8 November 2021.

Ada banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan mobil Vanessa Angel.

Latif Usman tidak menyebutkan secara spesifik karena masih dalam proses pendalaman pihak polisi.
 

Namun, dia menjelaskan bahwa kecelakaan di jalan tol yang sangat panjang seperti Tol Jomo bisa karena kelelahan, pecah ban kurang fokus akibat main HP.

“Tindakan main HP sambil mengemudi, itu termasuk dengan sengaja membahayakan nyawa orang lain. Itu tindak pidana ! Itu tindakan sengaja membahayakan orang lain, misalnya mengemudi ugal-ugalan dan sambil main HP” ungkap Latif Usman.

Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Terancam jadi Tersangka

Ketika disinggung tentang hal ini, Latif tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Menurut Latif Usman, dalam penyelidikan terakhir, sampai kini adalah unsur kemanusiaan, karena semua sedang menjadi korban.
Baca Juga: Atsushi Nakajima Kembali ke Dunia Detektif, Situs Resmi Bungou Stray Dogs Mengkonfirmasi Ada Season 4

"Sampai saat ini, kita yang terpenting adalah kemanusiaan yang kita kedepankan. Dalam artian menyelesaikan dari pada jenazah hingga sampai yang sehat ini perlu pendampingan."

"Walaupun orang berkata supir bagaimana, tetep semua orang di sini jadi korban. Pendampingan Psikologi mereka harus betul-betul fit dan benar. Orang tua (Tubagus Joddy) sudah kamu datangkan sehingga akan menimbulkan motivasi untuk bercerita," ungkap polisi.  

Begini status hukum Tubagus Joddy jika terbukti memainkan HP ketika kecelakaan Vanessa Angel terjadi.

“Dalam kasus ini kesengajaan, ini hukumnya adalah Pasal 311 UU LLAJ,” ujar Latif Usman.
Baca Juga: Atsushi Nakajima Kembali ke Dunia Detektif, Situs Resmi Bungou Stray Dogs Mengkonfirmasi Ada Season 4

Beginilah isi Pasal 311 UU LLAJ, dikutip DeskJabar dari hukumonline.com :

Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Tampilkan Foto Saudara Kembar

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Seperti yang sudah diberitakan mobil Panjero dengan nomor plat B 1264 BJU yang ditumpangi oleh artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 ruas Toll Road Jombang-Mojokerto pada Kamis siang, sekitar pukul 12.36 WIB.

Warganet menimpakan kecelakaan tragis tersebut kepada Joddy, karena sopir Vanessa Angel tersebut dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan tragis yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Adriansyah.***
 

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x