DESKJABAR - Akibat kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah di Jalan Tol Jombang-Mojokerto KM 672+400A pukul 12.36 WIB, Kamis 4 November 2021, Polri mengingatkan kepada masyarakat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan, masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan yang berakibat fatal seperti kematian yang terjadi pada Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah.
"Ikuti segala peraturan lalu lintas, ini menjadi bagian dari terhindar dari kecelakaan," ujar Rusdi Hartono, Sabtu 6 November 2021.
Baca Juga: Terkuak, Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Memacu Mobil Dengan Kecepatan 120 Kilometer dan Sempat Main HP
Pesan yang disampaikan Polri kepada masyarakat ini berdasarkan peristiwa kecelakaan tragis yang menewaskan pasangan suami istri Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah. Sementara tiga penumpang lainnya Gala Sky Ardiansyah, Siska Lorensa dan Tubagus Joddy selamat dari maut.
Rusdi mengatakan bahwa menjaga batas kecepatan dan tidak menggunakan ponsel saat berkendaraan adalah bagian dari mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
"Ikuti rambu-rambu larangan dan perintah, antara lain tentang batas kecepatan, dan larangan menggunakan handphone saat berkendaraan," ucap Rusdi.