DESKJABAR - Kasus kecelakaan Nagreg yang menewaskan 2 sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), ternyata mendapat perhatian serius dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Atensi Jenderal Andika Perkasa terhadap kasus keselakaan Nagreg tersebut muncul karena terduga pelaku dalam kasus kecelakaan Nagreg adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahm.
Bahkan dengan tegas Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan perintah berupa pemberian hukuman tambahan tambahan terhadap terduga pelaku kecelakaan Nagreg tersebut.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat 24 Desember 2021.
Prantara Santosa menjelaskan, Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan untuk melakukan penyidikan terhadap terduga pelaku kecelakaan Nagreg tersebut.
Seperti diketahui, kasus kecelakaan Nagreg yang menewaskan 2 sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14), saat ini sedang dalam proses penyidikan Polisi Militer.
Ini ancaman bagi pelaku
Dalam keterangan tertulis Kapuspen TNI, Kolonel Infanteri P saat ini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Disebutkan, ketiga Oknum Anggota TNI AD tersebut diduga telah melanggar Peraturan Perundangan antara lain:
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
Kasus tabrak lari di Nagreg terjadi pada Rabu 8 Desember 2021 lalu. Korban kecelakaan Nagreg itu bernama Handi Saputra (16), pelajar, warga Kampung Cijolang RT 03/01, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Bersama Handi, Salsabila Umur (14), pelajar, warga Kampung Tegalane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, mengalami kecelakaan lalu lintas pada Rabu 8 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg dekat depan SPBU Ciaro Kampung Tegal Lane RT 02/07, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: MIRIP CISUMDAWU, Tahap Pertama Tol CIGATAS sampai Tasikmalaya, Garut akan Memiliki Dua Gerbang
Setelah hari kejadian kecelakaan Nagreg tersebut, kedua korban pun menghilang.
Kemudian warga dihebohkan dengan penemuan mayat perempuan pada Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 13.00 WIB di Muara Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.
Pada hari yang sama, Sabtu 11 Desember 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, ditemukan mayat laki-laki di pinggir Sungai Serayu, Kampung Grumbul Cibali, Desa Banjarparakan RT 02/05, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.***