NETIZEN SEBUT DIPERKOSA RANDY BAGUS, Novia Widyasari hingga Bunuh Diri Disamping Makam Ayahnya

- 5 Desember 2021, 13:37 WIB
Profil Randy Bagus Hari Sasongko, polisi penyebab NW bunuh diri usai memaksa mahasiswi itu aborsi.
Profil Randy Bagus Hari Sasongko, polisi penyebab NW bunuh diri usai memaksa mahasiswi itu aborsi. /Kolase Instagram/@noviawidyasr

Disebutkan perbuatan Randy Bagus telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Wakapolda Jatim pun menjelaskan, hubungan antara Bripda Randy dan NWR adalah sepasang kekasih.

Baca Juga: UPDATE ERUPSI GUNUNG SEMERU, Warga Butuh Layanan Kesehatan dan Logistik, Relawan Kemanusiaan Terus Berdatangan

Mereka berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran. Berdasarkan hasil introgasi terhadap Randy, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama Randy.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yg mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," tutur Hadi dalam konferensi pers," Minggu 5 Desember 2021.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x