Inisial R alias Randy Bagus Diduga Jadi Penyebab Novia Widyasari Bunuh Diri Ditetapkan sebagai Tersangka

- 5 Desember 2021, 06:45 WIB
Caption foto : Save Nova Widya Sari T, Berikut Keterangan Resmi Dari Wakapolda Jawa Timur Saat konfrensi Pers  
Caption foto : Save Nova Widya Sari T, Berikut Keterangan Resmi Dari Wakapolda Jawa Timur Saat konfrensi Pers   /Twitter/@ListyoSigitP
DESKJABAR- Nama Novia Widiyasari menjadi viral sejak kisahnya tersebar di Quora dan Twitter, Sabtu 4 Desember 2021.

Novia Widyasari diduga bunuh diri di samping makam ayahnya akibat depresi setelah kisah cintanya yang tragis dengan anggota polisi yang telah diperkosa hingga hamil.

Dikutip Desk Jabar dari Youtube/Wong Musi TV, Polda Jawa Timur (Polda Jatim) tetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko anggota Polres Pasuruan sebagai tersangka.

Baca Juga: Novia Widyasari Diduga Korban Pemerkosaan Sebelum Bunuh Diri di Makam Ayahnya, 'Temenin Mama Nak'

“Malam ini kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya adalah RBHS yang mana yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang betugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Dari hasil pemeriksaan sementara tim gabungan Polda Jawa Timur, terungkap bahwa Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan sengaja menyuruh korban Novia dua kali melakukan tindakan aborsi.

"Adanya satu bukti korban selama pacaran sejak oktober 2019 hingga Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama," ujar Slamet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan juga diketahui,  keduanya berkenalan dalam suatu acara di Malang,  Jawa Timur pada bulan Oktober 2019.

Dari keterangan tersangka, korban pernah dua kali memberitahukan dirinya, jika korban hamil yakni pada Maret dan Agustus 2021.

Baca Juga: BEGINI Kronologi Soal Ditemukannya Puntung Rokok Bekas Danu di TKP Pembunuh Ibu dan Anak di Subang

Namun, bukannya bertanggungjawab atas perbuatannya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko justru menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan meminum obat tertentu.

Atas perbuatannya tersebut, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang berdinas di Polres Kabupaten Pasuruan itu kini dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan Atau Mematikan Janin dengan ancaman lima tahun penjara.

Atas perbuatannya tersebut tersangka juga terancam dipecat dari keanggotaannya di kepolisian.

Dikutip Desk Jabar dari Instagram @polres_mojokerto inisial R telah diperiksa.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar akhirnya ikut buka suara menanggapi kabar tersebut, dan mengaku akan melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Polda Jawa Timur.

"Berkaitan dengan inisial R anggota Polres Pasuruan itu betul. Tim dari Polda Jatim dan Polres saat ini sedang mendalami investigasi terhadap informasi yang berkembang saat ini," ujar Apip.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 5 Desember 2021, Kode Redeem FF 1 Menit yang Lalu, Reward FF: KEREN ada M1887 SG 2 Ungu...

Seperti yang diberitakan, Sebelumnya, kejadian tragis menimpa seorang mahasiswi bernama Novia Widyasari yang ditemukan meninggal di samping makam ayahnya di tempat pemakamam Islam TPI Dusun Sugihan, Sooko Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021 yang lalu.

Novia Widyasari bunuh diri di samping makam ayahnya dengan minum racun karena diduga depresi setelah mengalami pemerkosaan oleh pacarnya yang juga anggota Polisi.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x