NETIZEN SEBUT DIPERKOSA RANDY BAGUS, Novia Widyasari hingga Bunuh Diri Disamping Makam Ayahnya

- 5 Desember 2021, 13:37 WIB
Profil Randy Bagus Hari Sasongko, polisi penyebab NW bunuh diri usai memaksa mahasiswi itu aborsi.
Profil Randy Bagus Hari Sasongko, polisi penyebab NW bunuh diri usai memaksa mahasiswi itu aborsi. /Kolase Instagram/@noviawidyasr

DESKJABAR- Kasus Novia Widyasari, mahasiswi cantik Universitas Brawijaya Malang yang bunuh diri disamping makam ayahnya semakin menarik untuk disimak.

Pasalnya di dunia maya semakin ramai dibicarakan soal kasus Novia Widyasari tersebut. Bahkan di Twitter tagar #noviawidysari semakin trending, begitu juga #PenjarakanRandy pun tembus 7.023 ribu.

Dan yang paling trending adalah kata DIPERKOSA, hal tersebut tentu merujuk kasus Novia Widyasari yang melakukan bunuh diri karena Randy Bagus Hari Sasongko yang merupakan pacarnya tidak bertanggungjawab atas perbuatannya.

Baca Juga: Randy Bagus Paksa Novia Aborsi hingga Dua Kali, Polda Jatim Masih Dalami Kasus Novia Widyasari

Dari itulah netizen menyebutnya Novia Widyasari telah diperkosa lalu sudah hamil disuruh digugurkan kandungannya, karena tidak bertanggungjawab itulah Novia Widyasari stress dan depresi hingga melakukan bunuh diri disamping makam ayahnya dengan cara meminum racun sianida.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah memberi ultimatum agar kasus Novia Widyasari yang menyangkut anggota polisi Randy Bagus Hari Sasongko segera diberhentikan dan diproses secara hukum.

Ultimatum Kapolri tersebut langsung dijawab oleh anak buahnya dengan tindakan, Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo mengumumkan bahwa Randy Bagus Hari Sasongko menjadi tersangka.

Randy Bagus juga terancam dipecat dari institusi kepolisian yang kini bertugas di Polres Pasuruan Jawa Timur.

Dalam jumpa persnya disebutkan Polri akan menindak tegas Bripda Randy atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Disebutkan perbuatan Randy Bagus telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Wakapolda Jatim pun menjelaskan, hubungan antara Bripda Randy dan NWR adalah sepasang kekasih.

Baca Juga: UPDATE ERUPSI GUNUNG SEMERU, Warga Butuh Layanan Kesehatan dan Logistik, Relawan Kemanusiaan Terus Berdatangan

Mereka berkenalan pada Oktober 2019 dan berpacaran. Berdasarkan hasil introgasi terhadap Randy, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama Randy.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yg mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," tutur Hadi dalam konferensi pers," Minggu 5 Desember 2021.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x