Update Covid-19, Varian Omicron Belum Teramati di Tanah Air, Menkes: Varian Baru Sebabkan Lonjakan

- 29 November 2021, 11:22 WIB
Tangkap layar Konferensi Pers mengenai Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021. Pembicara antara lain Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal (Mayjen) Suharyanto, dan Prof Iwan.
Tangkap layar Konferensi Pers mengenai Respons Pemerintah Dalam Menghadapi Varian Omicron, 28 November 2021. Pembicara antara lain Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Mayor Jenderal (Mayjen) Suharyanto, dan Prof Iwan. /Kanal YouTube Sekretariat Presiden/

Menkes Budi Gunadi Sadikin pun meminta semua kalangan untuk tidak perlu terlalu panik, tidak terburu-buru, dan tidak mengambil kebijakan yang tidak berbasis data.

Baca Juga: Warga Pacet Kabupaten Bandung Sambut Vaksinasi Covid-19 dari Rumah ke Rumah yang Digelar BIN

Total 13 negara

Sementara itu, Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa kasus konfirmasi varian Omicron ada di 9 negara dengan total 128 kasus. Sedangkan 1.073 kasus probable (masih kemungkinan ada) dilaporkan di 7 negara dengan 4 negara di antaranya berada di Eropa. Total ada 13 negara.

Kasus konfirmasi terbanyak di Afrika Selatan dengan 99 kasus. Demikian pula kasus probable terbanyak di Afsel sebanyak 990 kasus.

Selanjutnya Botswana 19 kasus konfirmasi dan 9 kasus probable, Inggris (2 kasus konfirmasi), Hongkong (2 kasus konfirmasi), Australia (2 kasus konfirmasi), Italia (1 kasus konfirmasi), Israel (1 kasus konfirmasi dan 7 kasus probable).

Selain itu, Belgia (1 kasus konfirmasi), Republik Ceko (1 kasus konfirmasi), Belanda (61 kasus probable), Jerman (3 kasus probable), Denmark (2 kasus probable), dan Austria (1 kasus probable).

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melarang sementara warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan masuk ke Indonesia. Kebijakan ini untuk mencegah virus Corona varian Omicron yang terdeteksi di negara tersebut.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 28 November 2021: FF11R1E9PX56, Klaim Bloody Vase Mask & Artificial Intelligence Weapon

Aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 Tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian BARU Covid-19 B.1.1. 529.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah