UPDATE Berita Vanessa Angel Hari Ini, Tubagus Joddy Ditahan di Polres Jombang, Simak Kronologis Perkaranya

- 12 November 2021, 07:04 WIB
Setelah menjadi tersangka, Tubagus Joddy pun ditahan di Polres Jombang.
Setelah menjadi tersangka, Tubagus Joddy pun ditahan di Polres Jombang. /Kolase Foto/ Instagram @tubagusjoddy dan @vanessaangelofficial

DESKJABAR - Sopir Vanessa Angel yang bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya alias Tubagus Joddy, akhirnya ditahan di Polres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa artis tersebut dan suaminya, Febri Bibi Andriansyah.

"Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, seperti dilansir Antara, Kamis, 11 November 2021 malam. 

Berikut kronologis perkembangan perkara kecelakaan tunggal dengan tersangka Tubagus Joddy.

Baca Juga: UPDATE Berita Vanessa Angel Terkini, Tubagus Joddy Resmi Tersangka, Kejaksaan Negeri Jombang Tunjuk Tim Jaksa

Baca Juga: Keterangan Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel, Soal Kecepatan Mobil Berubah-ubah Saat Diinterogasi Polisi

Senin, 8 November 2021, penyidik dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim mendatangkan tim labfor dari Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti kendaraan Pajero putih nomor polisi B 1284 BJU

Sorenya, penyidik melakukan gelar perkara pertama terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan.

Selasa, 9 November 2021, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi. Tubagus Joddy yang sudah dinyatakan sehat dibawa ke Polres Jombang untuk diperiksa sebagai saksi.

Rabu, 10 November 2021, tim penyidik dari Satlantas Polres Jombang mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jombang.

Kepolisian kembali melaksanakan gelar perkara kedua untuk melakukan perubahan status setelah berkoordinasi dengan JPU.

Baca Juga: Ahli Waris Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Tak Dapat Santunan, Simak Penjelasan PT Jasa Raharja

"Ada beberapa bukti yang bisa dikenakan kepada yang bersangkutan. Sebagai contoh dalam penggunaan jalan tol ada batas rambu yang harusnya dipatuhi pengemudi," kata Kombes Gatot Repli Handoko.

Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Tubagus Joddy, yaitu Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Selanjutnya, Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Seperti yang diberitakan DeskJabar sebelumnya, Pajero putih  B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel keluarga mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang-Mojokerto KM 672, Kamis, 4 November 2021, pukul 12.36 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia. Tiga korban yang selamat adalah putra semata wayang mereka, Gala Sky Andriansyah, asisten rumah tangga Siska Lorensa, dan sopir Tubagus Joddy.

Baca Juga: Vanessa Angel Unggah Video Lucu Sebelum Halloween, Kostum Sang Suami Bikin Follower Tertawa

Dugaan sementara kecelakaan terjadi karena faktor kelelahan sopir. Mobil yang melaju kencang itu oleng ke kiri menabrak pembatas jalan terbuat dari beton hingga membuat mobil terlempar sejauh 30 meter.

Dari hasil interogasi polisi, Tubagus Joddy mengaku mengemudikan mobil dengan kecepatan tinggi, yaitu sekitar 130 km per jam.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x