KPA Soroti Penyambutan “Luar Biasa” Saipul Jamil, Semestinya Dihukum Berat dan Dikebiri

- 6 September 2021, 16:34 WIB
Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Jadi MC di Acara Hajatan Leslar, Diprotes Netizen Hingga Keluarkan Petisi
Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Jadi MC di Acara Hajatan Leslar, Diprotes Netizen Hingga Keluarkan Petisi /Tangkapan layar/Instagram @saipuljamilreal

Sementara itu, Roestin Ellyas mengatakan, pelaku predator anak seperti Saipul Jamil sudah semestinya mendapat hukuman berat. Bahkan ia mengatakan, sudah seharusnya alat kelamin Saipul Jamil dikebiri agar tidak kembali mengulangi perbuatannya melecehkan anak di bawah umur.

“Semoga dengan teriakan kami kali ini, di mana kami juga selalu meneriakkan hukuman bagi Saipul Jamil seperti itu adalah dikebiri,” ujarnya.

“Jujur, saya menangis dalam hal ini saya mohon kepada pemerintah untuk tidak separuh hati menangani hal seperti ini," tandas Roestin.

"Masa depan bangsa ini ada di tangan anak-anak kita semua. Paling mudah menghancurkan suatu bangsa dengan cara menghancurkan anak-anak kita. Jangan cuma diotak kita itu yang ada rating rating rating, semua orang butuh duit, semua orang pengen kaya, tapi cobalah kita bicara dengan nurani," pungkasnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 6 September 2021, Mau Senjata Tersakti M1887 Free Fire, Begini Cara Mudah Klaim nya

Sementara itu petisi boikot Saipul Jamil hingga Senin 6 September pukul 16.00 WIB sudah tembus 400 ribu tanda tangan. Tepatnya hingga pukul 16.00 WIB jumlah tanda tangan sudah mencapai 416.578 tanda tangan.

Seperti diketahui, Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.

Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul  karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.

Baca Juga: Gak Perlu Kode Redeem FF, Ini Tutorial untuk Menjajal Fitur Fitur Baru Free Fire di Advancer Server,

Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara. Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas. PK Saipul Jamil itu diketok pada 11 Desember 2017. Saipul Jamil dinyatakan tetap melanggar pasal 292 KUHP tentang pencabulan.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah