KPA Soroti Penyambutan “Luar Biasa” Saipul Jamil, Semestinya Dihukum Berat dan Dikebiri

- 6 September 2021, 16:34 WIB
Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Jadi MC di Acara Hajatan Leslar, Diprotes Netizen Hingga Keluarkan Petisi
Saipul Jamil Bebas dari Penjara, Jadi MC di Acara Hajatan Leslar, Diprotes Netizen Hingga Keluarkan Petisi /Tangkapan layar/Instagram @saipuljamilreal

Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim. Belakangan, duit suap itu hanya dinikmati panitera pengganti Rohadi.

Pada 2017, Saipul Jamil divonis 3 tahun bui. Saipul Jamil terbukti bersalah menyuap majelis hakim di PN Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta. Hakim menyatakan uang Rp 250 juta dari rekening Saipul untuk mempengaruhi hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan hakim dalam perkara pencabulan.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah