Baca Juga: Tiga Intrusksi Mendagri Lanjutan PPKM Mulai Berlaku Hari Ini
Baca Juga: JADWAL SHOLAT Pangandaran, Selasa 24 Agustus 2021 serta Doa Sebelum dan Sesudah Tidur
"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi.
Sementara itu pusat perbelanjaan atau diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan protocol kesehatan yang ketat.
Lalu apa bedanya PPKM Level 4 dengan level ? DESKJABAR telah rangkum uraiannya sebagai berikut di bawah
Baca Juga: BANDUNG, Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Haknya Gara Gara Putusan PTUN
PPKM Level 4
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah