PPKM Hari Ini Jakarta Turun Menjadi Level 3, Sedangkan PPKM Pekanbaru Masih Level 4 Bersama 33 Provinsi Lain

- 24 Agustus 2021, 07:11 WIB
PPKM Hari Ini Jakarta Turun Menjadi Level 3, Sedangkan PPKM Pekan Baru Masih Level 4 Bersama 33 Provinsi Lain
PPKM Hari Ini Jakarta Turun Menjadi Level 3, Sedangkan PPKM Pekan Baru Masih Level 4 Bersama 33 Provinsi Lain /setkab.go.id/

Baca Juga: Tiga Intrusksi Mendagri Lanjutan PPKM Mulai Berlaku Hari Ini  

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Pangandaran, Selasa 24 Agustus 2021 serta Doa Sebelum dan Sesudah Tidur

"Tempat ibadah boleh dibuka maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang, restoran boleh makan di tempat 25 persen kapasitas 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00," ujar Jokowi.

Sementara itu pusat perbelanjaan atau diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dan protocol kesehatan yang ketat.

Lalu apa bedanya PPKM Level 4 dengan level ? DESKJABAR telah rangkum uraiannya sebagai berikut di bawah

Baca Juga: Hadiah MasterChef Indonesia Season 8 Belum Terungkap, Cek Perbandingan dengan Hadiah MCI Season Sebelumnya

Baca Juga: BANDUNG, Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Haknya Gara Gara Putusan PTUN

PPKM Level 4

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring secara keseluruhan

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah