Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn dan Nadya Seolah Sudah Terbaca Sejak Awal
10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara
11. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
13. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Serta menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut.
Baca Juga: Grand Final MasterChef Indonesia Season 8, Jesselyn dan Nadya Seolah Sudah Terbaca Sejak Awal
Baca Juga: Bocoran Soundtrack FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka. Ini Judul dan Lirik Lagunya
PPKM Level 3
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.
2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat