Umroh Dibuka Kembali, Kementerian Agama Bentuk Tim, Penerbitan Visa Sudah Dimulai 25 Juli 2021

- 28 Juli 2021, 19:38 WIB
 Umroh dibuka kembali, Kementerian Agama bentuk tim lintas kementerian dan lembaga
Umroh dibuka kembali, Kementerian Agama bentuk tim lintas kementerian dan lembaga /Saudi Gazette/

DESKJABAR – Ibadah umroh dibuka kembali dengan persyaratan ketat, Kementerian Agama membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga serta pengelola perjalanan umroh. Sementara itu, visa umroh sudah dimulai pada 25 Juli 2021.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi, menatakan bahwa tim bersama tersebut dimaksudkan guna mempersiapkan penyelenggaraan Umroh yang akan dibuka kembali pada 1 Muharam 1443 H atau 10 Agustus 2021.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Farid Aljawi membenarkan bahwa penerbitan visa umroh sudah bisa dimulai pada 15 Dzulhijjah 1443 H atau pada 25 Juli 2021.

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Khoirizi menegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19. Apalagi, angka positif harian Covid-19 di Indonesia juga masih tinggi.

“Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan haji 1443 H,” jelas Khoirizi.

“Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta,” sambungnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Vincent Rompies, Pria dengan Segudang Karir dan Beragama Sama dengan Ibu Kandungnya

Khoirizi mengaku sudah mengetahui adanya edaran dari Arab Saudi berikut sejumlah persyaratan yang ditetapkan.

Menurutnya, Kemenag dalam waktu dekat akan membahas edaran tersebut dengan Kemenkes, Kemenlu, Satgas Pencegahan Covid-19, Kemenhub, dan juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kesepahaman para pihak penting, agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual,” imbuhnya.

Selain membahas edaran Saudi, rapat bersama para pihak juga akan membahas sejumlah hal, antara lain: menyusun skema vaksinasi plus booster, serta skema pemeriksaan PCR jamaah umrah. Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi ada jamaah negatif Covid saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.

Baca Juga: Tidak Bermaksud Provokasi, Diky Chandra Sindir Ketidakadilan Hukum di Masa PPKM

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Farid Aljawi membenarkan bahwa pihaknya merilis surat edaran terkait regulasi pelayanan umrah 1443H.

Surat edaran tersebut berisikan regulasi mengenai umrah yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

“Surat edaran bernomor 538/DPP-AMPHURI/VII/2021 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan anggota AMPHURI itu merupakan bentuk sosialisasi atas surat yang kami terima dari Wakil Menteri Urusan Umrah Kerajaan Arab Saudi, Dr Abdul Aziz bin Abdul Rahim Wazan, dengan Nomor 421214038 tertanggal 15 Dzulhijjah 1442 H tentang Regulasi dan Mekanisme Pelaksanaan Umrah Musim 1443 H,” kata Farid dalam keterangan resminya di Jakarta.

Baca Juga: Sidang Walikota Cimahi non aktif Ajay M. Priatna Terbaru, Jaksa KPK Ancam Saksi Yanti Jadi Tersangka

Farid mengatakan, otoritas Saudi melalui  surat edaran tersebut menyampaikan, demi meningkatkan layanan kepada jamaah umroh dan pengunjung masjid Nabawi, di masa pandemi ini, maka Kementerian Haji dan Umrah Saudi bersama sektor swasta, telah mempersiapkan regulasi untuk seluruh layanan dengan memperhatikan protokol pengaturan, kesehatan, dan tindakan pencegahan penyebaran virus Corona.

Dalam edaran tersebut, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh syarikah dan Muassasah Umrah di Saudi juga kewajiban agen eksternal (biro travel umroh) dari luar Saudi.

Termasuk memuat bagaimana ketentuan ta’hil (kualifikasi) biro travel umroh dari luar Saudi dan kontrak kerja antara syarikah muasassah dengan biro travel yang akan beroperasi di musim umroh nanti.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenag AMPHURI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah