DESKJABAR – Ibadah umroh dibuka kembali dengan persyaratan ketat, Kementerian Agama membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga serta pengelola perjalanan umroh. Sementara itu, visa umroh sudah dimulai pada 25 Juli 2021.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi, menatakan bahwa tim bersama tersebut dimaksudkan guna mempersiapkan penyelenggaraan Umroh yang akan dibuka kembali pada 1 Muharam 1443 H atau 10 Agustus 2021.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Farid Aljawi membenarkan bahwa penerbitan visa umroh sudah bisa dimulai pada 15 Dzulhijjah 1443 H atau pada 25 Juli 2021.
Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri
Khoirizi menegaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19. Apalagi, angka positif harian Covid-19 di Indonesia juga masih tinggi.
“Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan haji 1443 H,” jelas Khoirizi.
“Kami juga akan terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyad dan Jeddah, maupun melalui Dubes Saudi di Jakarta,” sambungnya.
Khoirizi mengaku sudah mengetahui adanya edaran dari Arab Saudi berikut sejumlah persyaratan yang ditetapkan.