AWAS Mafia Tanah! Menteri ATR-BPN Sofyan A Djalil Beberkan Cara Menghindarinya

- 23 Juli 2021, 15:23 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil /Istimewa/

DESKJABAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) terus berupaya menciptakan kepastian hukum hak atas tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Pada saat yang bersamaan, Kementerian ATR-BPN saat ini juga terus berusaha menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan memberantas mafia tanah

“Mafia tanah ini merupakan akibat dari belum baiknya sistem hukum di bidang pertanahan hingga saat ini,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, Kamis 22 Juli 2021.

Baca Juga: Rumahnya Terbakar, Inilah Biodata Beyonce yang Juga Memiliki Keturunan Darah Indonesia

Diungkapkan, melalui program PTSL, Kementerian ATR-BPN mampu menerbitkan sertipikat tanah di atas 5 juta sejak tahun 2017. Hal ini akan terus dikebut guna mencapai target besar seluruh tanah di Indonesia terdaftar di tahun 2025 nanti.

Guna memberantas mafia tanah, kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil,  pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung. Kerja sama tersebut telah membuahkan hasil karena tidak sedikit juga praktek mafia tanah yang berhasil dibongkar. Berbagai pihak sudah dikenai hukuman setimpal, baik dari lingkup eksternal maupun internal Kementerian ATR/BPN.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengungkapkan beberapa tips agar terhindar dari praktik mafia tanah. Ia mengutarakan bahwa mafia tanah sering menggunakan dokumen lama, contohnya girik. Girik ini awalnya merupakan bukti pembayaran pajak dan kini dokumen itu sudah tidak berlaku lagi, namun sekarang muncul kembali.

“Dokumen tersebut tidak ada yang menjaga dan merawat serta di dalam dokumen tersebut tidak ada petanya, jadi orang dapat bebas mengklaim sebidang tanah dengan menggunakan girik saja. Ini yang disebut dengan mafia tanah dan kita tegas terhadap hal itu karena kita ingin menciptakan kepastian hukum hak atas tanah,” ungkap Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Sebesar Rp 22,8 Triliun Klaim Rumah Sakit Covid-19 Sudah Dibayar, Kemenkes Imbau Percepat Proses Input

Oleh karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan bahwa tiap-tiap orang yang memiliki tanah, wajib merawat dan menjaga tanahnya. Jika memang tidak tinggal di situ, Ia menyarankan agar tanah tersebut sering-sering dilihat, karena jika dibiarkan dan kemudian ada yang menduduki selama kurun waktu tertentu maka itu bisa menjadi sengketa tanah.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: ATRBPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah