Sebesar Rp 22,8 Triliun Klaim Rumah Sakit Covid-19 Sudah Dibayar, Kemenkes Imbau Percepat Proses Input

- 23 Juli 2021, 13:50 WIB
Tabel pembayaran klaim rumah sakit Covid-19 oleh pemerintah
Tabel pembayaran klaim rumah sakit Covid-19 oleh pemerintah /Facebook Kementrian Kesehatan RI/

DESKJABAR – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berkomitmen penuh untuk memenuhi kewajiban bayar atas klaim rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19. 

Untuk itu, Kemenkes mengimbau kepada rumah sakit supaya mempercepat proses input, agar bisa segera diverifikasi untuk kemudian dibayarkan.

Dikutip DeskJabar dari Facebook Kementrian Kesehatan RI pada Kamis 23 Juli 2021, per 19 Juli 2021 Kemekes telah membayarkan anggaran klaim RS Covid-19 sebanyak Rp 22,8 triliun, dengan rincian Rp 14,7 triliun untuk bulan layanan Januari-Juni tahun 2021 dan Rp 8,1 triliun untuk tunggakan bulan layanan Maret-Desember tahun 2020.

Baca Juga: Innalillahi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Berduka, Inilah Sosok Ulama Kharismatik yang Meninggal Akibat Covid-19

Baca Juga: Keceriaan Andien Aisyah dan Ippe Saat Vaksinasi Covid-19, Ini Imbauannya untuk Kamu..!

Pembayaran klaim tahun 2021 ini ditujukan kepada 1378 rumah sakit yang memberikan pelayanan Covid-19, terdiri dari 805 RS swasta, 418 RS Daerah, 58 RS TNI, 33 RS Polri, 30 RS Kemenkes, 23 RS BUMN, dan 11 RS Kementerian lainnya.

Untuk tunggakan tahun 2020, pemerintah masih menerima tunggakan dari RS sebanyak Rp 22 triliun, dengan rincian Rp 8,1 triliun sudah dibayarkan ke RS sementara Rp 13,9 triliun masih terus berproses. 

Dikatakan, untuk mempercepat proses dispute, Kemenkes telah membentuk Tim Penyelesaian Klaim Dispute (TPKD) di 34 provinsi di Indonesia. Tim ini yang akan membantu proses review terhadap klaim-klaim yang dispute. Selama mereka bekerja akan terus didampingi oleh Kementerian Kesehatan dan RS vertikal. 

“Dengan dibantu TKPD Provinsi, diharapkan proses klaim yang dispute bisa diselesaikan dalam kurun waktu 4 minggu”, katanya.*** 

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x