Mafia Tanah Belum Ditangkap, Guru Besar IPB Kembali Buat Surat Terbuka kepada Presiden dan Kapolri

- 13 Juli 2021, 13:03 WIB
Guru Besar IPB Mokoginta, di IPB, Selasa, 13 Juli 2021
Guru Besar IPB Mokoginta, di IPB, Selasa, 13 Juli 2021 /Dok Mokoginta

DESKJABAR - Guru besar IPB dan Prof.Dr.Ing Mokoginta dan kakaknya Dr Sientje Mokoginta, untuk kedua kalinya membuat surat terbuka  kepada  Presiden RI dan Kapolri, tentang perkara perampasan hak tanah mereka yang ditangani Polda Sulawesi Utara sejak empat tahun lalu.

Menurut Mokoginta, Selasa, 13 Juli 2021, sedianya, pihaknya ingin membacakan surat terbuka ini di Mabes Polri. Namun, mengingat masih ada PPKM, kami tunda datang langsung ke Mabes Polri.

Disebutkan, pada Mei 2021 lalu, pihaknya kami bersama Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI sudah pernah mengadu kepada Presiden dan Kapolri.

“Tapi, sampai saat ini perkara kami yang sudah kami laporkan sejak 4 tahun lalu masih berjalan lambat dan seolah sengaja proses penyelesaian  diperlambat” ujar Prof Ing dalam video yang dibacakan di dalam kompleks IPB, Bogor, Selasa 13 Juli 2021.

Baca Juga: Pantai Selatan Jawa Barat Waspada, Kemungkinan Gelombang Tinggi pada Selasa ini sampai Kamis

Mokoginta merasa ada perbedaan perlakuan aparat penegak hukum terhadap laporan perampasan tanah Dinopati Djalal dan laporan perampasan tanahnya di Kotamobagu, Sulawesi utara.

Ia membandingkan, Polda Metro Jaya cepat  bergerak menangkap mafia perampas tanah Dino Patti Djalal. Sebaliknya, hingga kini belum ada yang ditangkap oleh Polda Sulut. Padahal bukti-bukti pemalsuan sertifikat tanah Prof Ing Mokoginta sangat kuat.

Mokoginta menilai, pada kasus tanah Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya dapat cepat bertindak dan menangkap pelaku dan dalangnya. Polda Metro hanya dalam hitungan hari setelah Dinopatti bicara di media sosial.

Baca Juga: Unit Pengolahan Ikan dan Rumput Laut Ditingkatkan Kebersihan Lingkungan Menghindari Kontaminasi Covid-19

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x