DESKJABAR – Kebijakan pemerintah terkait penutupan tempat ibadah selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, tetap diminta kejelasannya lebih detail oleh kalangan umat Islam, terutama untuk waktu kumandangkan adzan.
Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid, KH Abdul Manan Ghani, berharap ada kejelasan lebih detail terkait penutupan tempat ibadah, termasuk masjid/mushalla di derah-daerah yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat.
“Saya berharap, masjid/mushalla pada daerah tersebut tetap diperbolehkan kumandangkan adzan sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat,” ujarnya, dilansir Kementerian Agama, Jumat, 2 Juli 2021.
Kiai Abdul Manan juga berpandangan, Shalat Idul Adha di daerah dengan hasil asesmen 4 dan asesmen 3, serta daerah yang masuk zona merah dan zona oranye, sebaiknya ditiadakan.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tiba Tiba Saja Diakun Twitter nya Meminta Maaf Kepada Warga Jawa Barat
Menurut dia, untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid/mushalla tetap menjalankan kegiatan peribadahan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
Pemerintah telah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021.
Selamatkan masyarakat
Namun disebutkan, bahwa Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid KH Abdul Manan Ghani mendukung kebijakan ini. Menurutnya, PPKM Darurat adalah upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19.