PPKM Darurat, PBNU Berharap Tempat Ibadah Dapat Kumandangkan Adzan

- 2 Juli 2021, 16:28 WIB
Umat Islam menunaikan ibadah shalat jumat di depan Masjid Al-Wustho, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19, salah satu poinnya membahas kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Umat Islam menunaikan ibadah shalat jumat di depan Masjid Al-Wustho, Pasar Minggu, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan COVID-19, salah satu poinnya membahas kegiatan di tempat ibadah ditutup sementara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

DESKJABAR – Kebijakan pemerintah terkait penutupan tempat ibadah selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, tetap diminta kejelasannya lebih detail oleh kalangan umat Islam, terutama untuk waktu kumandangkan adzan.

Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid, KH Abdul Manan Ghani, berharap ada kejelasan lebih detail terkait penutupan tempat ibadah, termasuk masjid/mushalla di derah-daerah yang diterapkan kebijakan PPKM Darurat.

“Saya berharap, masjid/mushalla pada daerah tersebut tetap diperbolehkan kumandangkan adzan sebagai pemberitahuan masuk waktu shalat,” ujarnya, dilansir Kementerian Agama, Jumat, 2 Juli 2021.

Kiai Abdul Manan juga berpandangan, Shalat Idul Adha di daerah dengan hasil asesmen 4 dan asesmen 3, serta daerah yang masuk zona merah dan zona oranye, sebaiknya ditiadakan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tiba Tiba Saja Diakun Twitter nya Meminta Maaf Kepada Warga Jawa Barat

Menurut dia, untuk daerah-daerah yang ditetapkan aman dari bahaya Covid-19, maka masjid/mushalla tetap menjalankan kegiatan peribadahan dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Pemerintah telah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk sejumlah Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali, 3 - 20 Juli 2021.

Selamatkan masyarakat

Namun disebutkan, bahwa Ketua PBNU Bidang Dakwah dan Masjid KH Abdul Manan Ghani mendukung kebijakan ini. Menurutnya, PPKM Darurat adalah upaya untuk menekan jumlah kasus Covid-19, sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk melakukan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya Covid-19.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah