HNW, Tindakan Memajukan Jokowi sebagai Calon Presiden Periode 3 Adalah Inkonstitusional

- 21 Juni 2021, 06:59 WIB
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid /Twitter/@hnurwahid/

DESKJABAR - Pihak-pihak yang ngotot memajukan Jokowi sebagai calon presiden periode 3, sebagai tindakan inkonstitusional, karena tidak sesuai dan bertentangan dengan spirit dan teks konstitusi UUDNRI 1945 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Hal itu dikemukakan Anggota DPR yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid yang akrab disapa HNW, untuk merespon pihak-pihak yang meresmikan Sekretariat Nasional untuk memajukan Jokowi calon presiden periode ketiga.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Pasal 7 UUD NRI 1945 yang masih berlaku saat ini, secara tegas mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun, dan hanya boleh dipilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Baca Juga: Olimpiade 2021, Anggota Delegasi Uganda Positif Covid-19 Saat Tiba di Jepang

“Artinya, masa jabatan Presiden hanya dua periode saja. Jadi, kalau ada yang ngotot mencalonkan kembali seseorang seperti Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat dua periode, itu tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku, karenanya manuver seperi itu bisa dinilai inkonstitusional,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu 20 Juni 2021.

HNW menilai, peresmian Seknas yang mengusung Joko Widodo sebagai Capres untuk periode ketiga, bisa diartikan sebagai mendorong Presiden Jokowi untuk mengabaikan ketentuan konstitusi dan melaksanakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh konstitusi.

Bila demikian, lanjutnya, maka akan memposisikan Presiden Jokowi berhadapan dengan konsistensi atas pernyataannya sendiri yang tegas dan berulang kali disampaikan bahwa dirinya tidak setuju, tidak mau dan tidak minat dengan wacana tiga periode masa jabatan presiden.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Insentif Seekor Ayam Bagi Lansia yang Disuntik Vaksin Covid-19

“Bahkan, terkait wacana tiga periode masa jabatan itu, Presiden Jokowi telah secara berulang, dan tegas menyebutkan bahwa dirinya menolaknya, dan menyampaikan bahwa yang mengusulkan itu sebagai pihak yang mencari muka, atau bahkan menjerumuskan dan menampar muka dirinya,” tuturnya.

“Yang demikian itu tentunya karena Presiden Jokowi menyadari bahwa dirinya produk Reformasi yang memberlakukan UUD dengan pembatasan masa jabatan Presiden,” ujar HNW menambahkan.

Selain itu, menurut HNW, tentu Jokowo juga tahu bahwa sesuai UUDNRI 1945 (Pasal 6A ayat 2) yang mengajukan calon Presiden bukan SekNas atau survey, tapi Partai Politik.

Dan tidak ada Parpol yang mengusulkan perubahan UUD untuk memperpanjang masa jabatan Presiden, bahkan PDIP melalui Ketumnya maupun Waket MPR dari PDIP, sudah tegas menyampaikan sikap tidak setuju perubahan pasal 7 UUDNRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan Presiden.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Kota Bogor Melonjak Tajam, Penyebabnya Faktor Luar Kota

Maka, menurut Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, semestinya semua pihak legowo dan mendukung penguatan praktek demokrasi yang konstitusional, dengan menaati aturan konstitusi yang berlaku antara lain soal masa jabatan Presiden hanya dua periode saja.

“Sehingga tidak perlu melakukan manuver untuk hal yang sudah dikoreksi oleh konstitusi seperti soal masa jabatan presiden itu. Apalagi sampai menghimpun relawan untuk manuver yang tak sesuai dengan konstitusi.,” ujarnya.

“Kalau mereka tetap ngotot dengan manuver yang tak sesuai dengan konstitusi itu, dan tetap dibiarkan juga, maka berarti mereka dibiarkan menampar muka Presiden dan menjerumuskan Presiden, “ paparnya. ***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: pks.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah